Pinrang.info – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pidana pilkada karena mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) calon bupati (cabup) Pinrang. Andi Sinapati berdalih tidak mengetahui jika perbuatannya ternyata merupakan pelanggaran.
Diketahui, kasus ini turut menjerat Lurah Kassa, Rudi Hartono usai ketahuan mengikuti akun medsos pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi. Akun medsos yang diikuti Andi Sinapati dan Rudi Hartono tersebut bernama ‘Sahabat Muda Iwan Sudirman’.
“Saya tidak menyangka. Ternyata dengan berteman di Instagram, kita bisa dilaporkan,” kata Andi Sinapati Rudi kepada wartawan di kantornya, Senin (14/10/2024).
Pria yang disapa Andi Ugi ini mengaku mengikuti akun medsos tersebut sekitar April 2024 atau sebelum penetapan paslon Pilkada Pinrang. Pada masa itu, Irwan Hamid masih bertugas sebagai Bupati Pinrang karena belum mengajukan cuti kampanye.
Andi Ugi mengatakan, akun itu mulanya bernama ‘Sahabat Muda Iwan’. Dia beranggapan akun medsos itu hanya berisi aktivitas Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang sehingga dinilai tidak masalah.
“April kan di situ Pak Bupati masih menjabat. Seorang bupati, Sahabat Muda, buat akun Sahabat Muda Iwan pada saat itu terus kita di-follow-kan otomatis kita follback, dong. Kita pasti follback,” jelasnya.
Dia berdalih saat itu tidak mengetahui bahwa akun tersebut dimanfaatkan sebagai bagian kampanye pilkada. Belakangan nama akun itu berubah dengan menambahkan nama dari calon wakil Irwan Hamid.
“Saat itu kan akun bukan Sahabat Muda Iwan Sudirman, tapi akunnya Sahabat Iwan. Tidak ada (nama) Iwan Sudirman-nya,” tutur Andi Ugi.
Andi Ugi mengaku tidak menyadari perubahan nama akun medsos tersebut. Dia sudah mengklarifikasi situasi yang dialaminya saat masih diperiksa Bawaslu Pinrang.
“Ini kan saya posisinya cuma meng-accept (menyetujui permintaan pertemanan dari akun medsos). Karena kan di-follow, katanya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan tidak bermaksud mendukung atau mengkampanyekan paslon pilkada. Andi Ugi mengatakan tidak pernah berinteraksi di akun medsos tersebut.
“Ini ada yang katanya saya like, saya share. Padahal ini kan tidak ada sama sekali saya mau like, share. Komen juga tidak ada,” tegas Andi Ugi.
Andi Ugi belum menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh ke depan. Pasalnya Andi Ugi mengaku baru mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pidana pilkada.
“Sepengetahuan saya, (kasusnya) masih ditingkatkan menjadi penyelidikan. Saya juga baru tahu infonya, kalau hari ini ditingkatkan menjadi status tersangka,” paparnya.
Dia menganggap perkara ini mengganggunya secara psikologis. Namun dia memastikan akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Karena kan saya dua orang yang diperiksa. Yang lurah (Rudi Hartono) yang satu itu kan sudah masuk rumah sakit, karena kan pasti asam lambungnya, mungkin tingkat stresnya,” imbuh Andi Ugi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, Gakkumdu sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap perkara itu. Penyidik juga melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara sehingga Andi Ugi dan Rudi Hartono terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi keduanya (Andi Ugi dan Rudi Hartono) mengikuti akun paslon setelah penetapan (oleh KPU Pinrang). Meskipun mereka membantah, tetapi kami punya 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Reza kepada wartawan, Senin (14/10).
Pihaknya saat ini fokus merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dia berharap proses pelimpahan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Sudah tahap pemberkasan. Masih diteliti, setelah lengkap baru kita P-21 kan,” tutur Reza.
Kedua oknum ASN tersebut dijerat Pasal 188 juncto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.
“Mengacu ke aturan yang ada kasus dugaan pidana pemilu ini terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000,” ungkap Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar.
Aswar mengimbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama pilkada. Dia mengingatkan ancaman pidana selama masa tahapan kampanye berlangsung.
“Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga netralitas terutama bagi para ASN. Mari kita dukung proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” pungkasnya.