Berita

Pinrang.info – Warga Pinrang Sebut Eks Bupati Irwan Pembohong-Bikin Bangkrut Jadi Tersangka

×

Pinrang.info – Warga Pinrang Sebut Eks Bupati Irwan Pembohong-Bikin Bangkrut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pinrang.info – Warga bernama H Dudung di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Pinrang yang kini maju calon Bupati Pinrang Irwan Hamid. H Dudung menjadi tersangka setelah menyebut Irwan sebagai pembohong dan bikin orang bangkrut saat menjadi bagian dari tim sukses Irwan Hamid.

“Iya, benar (H Dudung) sebagai tersangka pencemaran nama baik,” kata Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).

“Pada saat itu mau selesai deklarasi ini H Dudung ini naik ke atas panggung banyak yang naik dan diberikan kesempatan menyampaikan pendapat. Saat dapat kesempatan, dia sampaikan begini ‘ternyata dirinya ji yang sukses, kita bangkrut. Tidak ada timnya Pung Iwan (Irwan Hamid) yang tidak bangkrut. Jadi hati-hati bergaul dengan Pung Iwan. Bangkrut kalau sama ki. Jadi jangan maki mau sama orang pembohong,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, H Dudung kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Irwan Hamid. H Dudung dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Pasal yang diterapkan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Kasus pencemaran nama baik tersebut kata Fauzan kini sudah selesai tahap 2 dan sementara ditangani Kejari Pinrang. Selanjutnya sedang disiapkan berkas untuk jadwal persidangan.

“Jadi kasusnya sudah masuk tahap 2 sejak minggu dan sedang kita siapkan untuk persidangan,” bebernya.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, H Dudung tidak langsung ditahan. Pihak Kejari menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan sebab ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 5 tahun penjara.

“Tidak ditahan. Kan Pasal penahanan itu diatur Pasal 21 KUHAP itu yang ancaman hukuman 5 tahun atau yang pengecualian. Pencemaran nama baik bukan pengecualian dan di bawah 5 tahun. Jadi yang bersangkutan tidak bisa ditahan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *